Jakarta

    Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi dan merencanakan penyerangan markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Keempatnya disebut hanya ingin membuat rusuh.

    Keempatnya yakni RP, A, BS dan M. Keempatnya disangkakan dengan pasal yang berbeda.

    “Betul (tujuannya bikin rusuh), yang menghasut (tersangka) A,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (4/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Teguh mengatakan para tersangka juga terprovokasi ajakan membuat rusuh. Mereka terprovokasi oleh pamflet elektronik yang beredar di media sosial.

    “Terprovokasi dari pamflet elektronik (tersangka),” jelasnya.

    Pasal yang Menjerat Tersangka

    Para tersangka dijerat pasal berbeda, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka pertama berinisial RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 187 itu mengatur ancaman pidana bagi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sedangkan Pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi percobaan tindak pidana.

    “Ancaman maksimal 12 tahun (penjara),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (2/9).

    Kemudian, tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ketiga, tersangka BS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

    “Tersangka M Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun,” ujarnya.

    (rdh/dek)



    Source link

    Share.