Jakarta

    Asisten rumah tangga (ART) di Bekasi berinisial DA (18) merekam aktivitas majikannya yang sedang tak berbusana. Pelaku DA mengaku melakukan kejahatannya itu karena diminta oleh pacarnya, MFR (24), yang bekerja sebagai sekuriti.

    “Alasan, karena itu adalah permintaan pacarnya (untuk merekam majikan tak berbusana),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/8/2025).

    Kusumo menjelaskan permintaan MFR kepada DA itu disertai dengan ancaman. Menurut Kusumo, MFR mengancam akan menyebar video porno DA kepada pihak keluarganya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan (video majikan tanpa busana). Karena dari pacarnya menyampaikan, bahwasanya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” ucapnya.

    Ancaman MFR itu membuat DA dengan berani bertindak untuk merekam majikannya saat tak berbusana. Bukan hanya merekam, hasil video DA itu kemudian dikirimkan ke MFR.

    “Rekaman ini dikirim ke pelaku, ke pacarnya, Saudara MFR,” ujarnya.

    Kusumo menyebut DA sudah dua kali merekam majikannya saat tak menggunakan pakaian. Dua rekaman itu ambil DA dalam dua hari berturut-turut pada 14 dan 15 Mei 2025.

    Aksi DA terbongkar setelah suami majikannya itu melihat aktivitas mencurigakan pelaku lewat rekaman CCTV. Suami majikan DA saat itu berniat melihat aktivitas istri dan anaknya, tapi malah menemukan gerak-gerik mencurigakan dari DA.

    “Di situ (CCTV), dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” kata Kusumo.

    Kusumo mengatakan DA memanfaatkan momen ketika korban selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Korban yang tidak sadar seperti biasa memakai pakaian setelah mandi hingga selesai.

    “Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku Saudari DA,” ucapnya.

    Kemudian, suami majikan DA segera menghubungi korban inisial DK untuk memberitahukan aktivitas mencurigakan pelaku. Sampai akhirnya, DK menginterogasi pelaku.

    Atas perbuatannya, DA dan MFR kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. DA langsung diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh korban. Sementara MFR ditangkap pada Sabtu (17/5) di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

    Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008. DA dan MFR terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Simak juga Video ‘Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang’:

    (fas/fas)



    Source link

    Share.