Jakarta –
Polisi menangkap EF alias YA (40) dan SNK (42), dalam kasus dugaan penganiayaan anak MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut EF atau ‘Ayah Juna’ merupakan ayah tiri korban.
“EF alias ‘Ayah Juna’ bukan ayah kandung korban. Ia adalah pasangan dari ibu kandung AMK yang berinisial SNK,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (13/9/2025).
Adapun dalam kasus ini, SNK juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Nurul menjelaskan, penyidik Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri di bawah pimpinan KombesGanis Setyaningrum berusaha menelusuri informasi awal yang didapatkan dari korban mengenai EF alias YA dan SNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Satu-satunya informasi yang ia (korban AMK) ingat hanyalah nama ‘Ayah J’, ‘Ibu S’, ‘Bu Guru E’, serta sekolah ‘MS’ di Surabaya,” ujarnya.
Penyelidikan pun berlanjut hingga akhirnya diketahui bahwa ayah kandung AMK berinisial SG, bukan EF. Selain itu, diketahui pula bahwa korban AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Sehari-hari keduanya diasuh sang ibu berinisial SNK yang kemudian hidup bersama pasangannya, EF.
“Jadi, keduanya hidup bersama sebagai pasangan, meski secara hukum perkawinan dan status keluarga masih dalam pendalaman penyidik,” imbuhnya.
Sementara itu, dua kakak laki-laki AMK saat ini diasuh oleh neneknya. Nurul menambahkan terungkapnya perbuatan keji EF ketika AMK menyebut dirinya kerap disiksa oleh sosok yang ia panggil ‘Ayah Juna’.
“Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas,” tuturnya.
Pengakuan korban juga didukung dengan analisis forensik, jejak digital, hingga data manifes transportasi akhirnya mengungkap bahwa yang dimaksud adalah EF alias YA, pasangan ibu kandung korban yang berperan sebagai ayah sambung.
“Bukti manifes perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama AMK menjadi penguat keterlibatan keduanya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka EF dan SNK dijerat dengan Pasal 76Bjuncto77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.
(wnv/wnv)