Serang –
Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek pabrik penggilingan yang menjadi tempat pengoplosan beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Tempat tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pihaknya telah mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46). Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya.
“Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan aktivitas culas,” kata Condro (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro menyebut, penggerebekan dilakukan pada Senin (4/9) sore. Petugas gabungan mendatangi penggilingan sekaligus gudang beras tersebut.
“SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller,” terang Condro.
Menurut Condro, beras oplosan tersebut dikemas dengan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek.
Kemudian, tersangka SU menjual beras oplosan itu di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Andi menyebut, bisnis haram itu telah dilakukan tersangka SU lebih dari 10 tahun. Dikatakan, beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.
“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” ujarnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(aik/zap)