Jakarta

    Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus sindikat pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Mereka telah beraksi di 41 lokasi di Provinsi Banten, Jakarta, dan Bogor.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara tiga lainnya masih dikejar.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Ada 6 pelaku yang berhasil kami amankan, 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan,” ujar Condro, Rabu (24/9/2025).

    Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Adi Yusadi (41), Zikri alias Dea (41), dan Ashari alias Ari (42).

    Condro menyebut komplotan pencuri ini menjalankan modus ganjal ATM. Mereka sudah beraksi di puluhan lokasi kejadian.

    “Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 TKP. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM,” kata Condro.

    Condro menjelaskan pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah (42), warga Puri Teratai Cikande. Awalnya, kartu ATM korban terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (14/9).

    “Pada saat korban panik karena kartu ATM-nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi kantor bank ,” kata Condro.

    Setelah korban pergi ke kantor bank, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat berupa lempengan besi yang sudah disiapkan.

    Para pelaku lalu menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.

    Sementara setiba di Bank, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer maupun penarikan tunai senilai Rp25,95 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.

    “Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku yang merupakan warga Tanggamus itu ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September kemarin,” kata Condro.

    Kepada polisi, kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini mengaku sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    “Ada 41 TKP yang diakui pelaku, di antaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang,” jelasnya.

    Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil , 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM yang sudah dimodifikasi, serta 7 potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping.

    (aik/fca)



    Source link

    Share.