Bogor

    Polresta Bogor Kota memusnahkan 17.119 ribu botol miras berbagai merek dan jenis hasil operasi selama tiga bulan. Empat orang ditetapkan tersangka.

    “Bahwa hari ini kita melaksanakan operasi pemusnahan miras. Perlu diketahui semua bahwa barang bukti miras ini merupakan hasil operasi kami selama kurang lebih tiga bulan terakhir, dengan jumlah total 17.119 botol berbagai merek dan jenis,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Selasa (7/7/2025).

    Acara pemusnahan miras ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kasdim 0606 Kota Bogor Letkol Arm Andi Achmad Afandi (Mewakili Dandim), Dandenpom 3/1 Bogor, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Hakanna, hingga Ketua MUI Kota Bogor TB Muhiddin.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dari total 17.119 botol miras yang dimusnahkan, sebanyak 9.525 merupakan miras pabrikan dan sisanya miras tradisional. Belasan ribu botol miras yang dimusnahkan senilai Rp 800 juta.

    “(Rinciannya) Di antaranya miras jenis pabrikan sebanyak 9.525 botol, ini kalau kita nominalkan kurang lebih Rp 714.345.000. Untuk miras tradisional berupa ciu sebanyak 7.584 botol yang kalau kita setarakan kita nominalkan sekitar Rp 91 juta,” kata Eko.

    Polresta Bogor memusnahkan 17 ribu botol miras. (M Sholihin/detikcom)

    Eko menambahkan, belasan ribu botol miras yang diamankan merupakan hasil kolaborasi bersama TNI, Satpol PP, hingga masyarakat yang tergabung dalam ‘Sahabat Raimas’. Operasi miras dilakukan setiap hari, sebagai upaya menekan angka gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.

    “Ini merupakan kegiatan rutin yang setiap hari kami lakukan dan kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Bogor, unsur TNI, dan semua tokoh masyarakat, termasuk adik-adik Sahabat Raimas yang setiap hari kita melaksanakan operasi miras, dan inilah hasilnya yang kita dapatkan,” kata Eko.

    “Ini dalam rangka menekan angka gangguan kamtibmas, terutama yang dilakukan oleh anak-anak remaja,” imbuhnya.

    Belasan ribu botol miras diamankan dari berbagai toko ilegal hingga pabrik oplosan di salah satu wilayah Kabupaten Bogor. Dari operasi ini, empat orang ditetapkan tersangka.

    “Yang terbesar adalah bulan kemarin kita dapat pengembangan miras jenis ciu, kita dapat melakukan tempat pengoplosan ciu ini di wilayah Kabupaten Bogor kita bisa mendapatkan home industrinya di situ dan inilah barang buktinya,” kata Eko.

    “Untuk masalah home industry kita sudah tetapkan tersangka, hari ini sudah menunggu tahap P21 semuanya. Semua kita proses, kita akan tegak lurus, jangan sampai ada lagi peredaran miras di Kota Bogor. Kita amankan 4 tersangka,” imbuhnya.

    (sol/idn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.