Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

    Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengungkap kedua tersangka yakni HR yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Sedangkan IR merupakan pengatur akomodasi para korban.

    “Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. Tersangka lainnya yakni IR, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Juni 2025,” ucap Nurul kepada wartawan, Senin (14/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Nurul menjelaskan, kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat yang merekrut pekerja migran ilegal. Mereka mulanya menjanjikan korban untuk bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).

    Namun, alih-alih bekerja ke Arab, para korban malah dikirim secara ilegal ke Myanmar. Mereka dipekerjakan sebagai admin kripto.

    Nurul menyebut, pengungkapan itu berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab.

    “Namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar,” ucap Nurul.

    Para korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan atau setara dengan Rp 13 juta.Namun kenyataannya korban malah dieksploitasi.

    “Pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai,” ungkapnya.

    “Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” lanjut Nurul.

    Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam buah paspor, dua unit handphone, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.

    “Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” imbaunya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (ond/idn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.