Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji/Foto: iNews
JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengelola situs judi online (judol) yang pengungkapan kasusnya sempat viral saat dirilis oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiganya adalah Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga sudah menetapkan satu orang sebagai DPO yang berinisial AL.
“Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO dengan inisial AL,” kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (27/8/2025).
Himawan menuturkan bahwa AL berperan memberi perintah kepada Rivai untuk merekrut Bunga dan Anggun. Selain merekrut, AL juga memberi perintah untuk melatih Bunga dan Anggun sebagai admin.
“Memerintahkan tersangka MR (Rivai) untuk merekrut tersangka BI (Bunga) dan AFA (Anggun) serta memberikan pelatihan sebagai admin,” ujarnya.