JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melimpahkan enam dari tujuh tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Malaysia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

    Mereka merupakan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

    “Tindak Lanjut akan dilaksanakan pengiriman tersangka, dan barang bukti (tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

    Djuhandhani menjelaskan, para tersangka tidak ditahan, namun mereka sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    “Sudah datang ke Bareskrim dan sudah cek kesehatan serta uji identifikasi, selanjutnya ini sedang menuju Kejaksaan Jakpus,” ucapnya.

    Adapaun Keenam tersangka ini ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A.KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Lalu, TOCR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Sementara, satu tersangka lainnya berinisial MKM yang merupakan mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Meski menjadi DPO, Djuhandhani memastikan tidak akan mengganggu proses peradilan. Terlebih, tersangka MKM saat ini tengah diburu. Berdasarkan data perlintasan keberadaannya diduga berada di Indonesia.

    “Betul dan DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (inabsentia),” katanya.



    Source link

    Share.