JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan upaya penyidikan. Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (27/2/2024).

    Djuhandhani menjelaskan, jika semua alat bukti sudah ditemukan dan terdapat unsur pidana yang terpenuhi, maka pihaknya akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

    “Tapi seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan gakumdu yaitu dengan Bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut,” katanya.

    Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, ia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.

    “Tentu saja ini sedang proses sidik, tentu tidak bisa saya sampaikan secara terbuka karena kita akan mendalami lebih lanjut,” ucapnya.

    “Terkait tadi disampaikan pelanggaran apa saja yang kemungkinan ataupun yang didapatkan di KL, yaitu pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan,” sambungnya.




    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sempat menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur , Malaysia. Dan berakibat pada dihentikannya penghitungan suara dari dua metode tersebut.

    Hasyim mengatakan persoalan yang ditemukan dalam dua metode ini adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi juga Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu.

    Bahkan, KPU telah resmi menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penonaktifan PPLN itu dilakukan imbas adanya kesalahan tata kelola data pemilih Pemilu 2024.

    “Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, Senin (26/2/2024).

    Di sisi lain, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur. Hal ini sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh panwaslu Kuala Lumpur.

    “Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur,” kata Bagja dikutip dalam akun YouTube Bawaslu RI, Rabu (14/2/2024).

    “Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 (Februari 2024),” sambungnya.



    Source link

    Share.