Seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) mangkir dua kali panggil KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Tak penuhi panggilan KPK berujung posisi Menas masih tanda tanya.
KPK memanggil Menas ketiga kali terkait kasus TPPU Hasbi Hasan pada Selasa (12/8). Menas dipanggil dalam statusnya sebagai saksi. Nama Wenas terseret dalam perkara ini karena disebut membayar sewa kamar untuk pengurusan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
Pemeriksaan dalam panggilan ketiga rencananya dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Menas kembali dipanggil setelah mangkir pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama MED sebagai wiraswasta,” ucapnya.
KPK Peringatkan Menas Kooperatif
Menas akhirnya tidak memenuhi panggilan ketiga KPK terkait kasus TPPU Hasbi Hasan. KPK mengingatkan Menas bersikap kooperatif.
“Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
Terhitung Menas sudah 3 kali absen dari panggilan KPK. KPK akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan hukum untuk membawa Menas ke hadapan penyidik.
“Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” sebutnya.
Duduk Perkara Menas Dipanggil
Dalam putusan vonis terhadap Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta, Cikini, untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Mantan pentinggi Mahkamah Agung itu menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.
Halaman 2 dari 3
(rfs/isa)