BANDARLAMPUNG – Seorang sekretaris lurah di Bandarlampung dikabarkan ditangkap polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Pria berinisial DD (40) ditangkap di kantor kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, pada Rabu 3 Januari 2024.





       

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

    “Benar ada penangkapan inisial DD, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” ujar Erlin saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (4/1/2024).

    Disinggung soal status tersangka yang merupakan seorang sekretaris lurah, Erlin mengaku tidak mengetahui pasti. Namun Erlin menegaskan, tersangka merupakan seorang PNS.

    Erlin menjelaskan, Dani ditangkap berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya tersangka lain bernama Ismail.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Dalam pemeriksaan terhadap Ismail, kata Erlin, Dani disebut pernah membeli narkotika jenis sabu sebanyak dua kali kepada dirinya. Sehingga polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Dani.

    “Petugas menyita 1 unit handphone Android dan melakukan pemeriksaan urine terhadap DD. Hasilnya positif,” ungkap Erlin.

    Atas perbuatannya, tersangka Dani Darmawan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Kemiling Socrat enggan merespon.



    Source link

    Share.