Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bakal memblokir rekening tak digunakan selama tiga bulan. Nasir meminta PPATK tak membuat kebijakan sensasional.
“Jadi justru negara harus melindungi harta orang itu. Jadi kecuali harta itu ada kaitannya dengan kejahatan. Ya itu kalau nggak ada kaitannya dengan kejahatan ya, ada masalah apa sehingga kemudian uangnya itu diblokir dan sebagainya,” kata Nasir Djamil saat dihubungi, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mengatakan jika ada rekam kejahatan di rekening yang diblokir, hal itu tak menjadi masalah. Ia menyinggung masyarakat yang seringkali menyimpan uang di bank untuk keperluan di hari mendatang.
“Jadi kecuali uang itu punya sejarah atau punya korelasi dengan kejahatan. Ya kalau tidak ada sejarahnya dengan kejahatan ya. Ya mungkin dia ingin menyimpan untuk persiapan yang akan datang; persiapan anaknya pesta, atau dia mau bagi politisi untuk 2029 yang akan datang. Jadi jangan buat sensasi lah ya,” kata dia.
Ia meminta penjelasan PPATK terkait dasar aturan memutuskan kebijakan itu. Nasir mengatakan jika tak ada undang-undang atau peraturan presiden yang menjadi pertimbangan, maka yang dilakukan PPATK bisa disebut melanggar konstitusi.
“Jadi aturan mana yang menyebutkan hal seperti itu sehingga kemudian ada perintah untuk memblokirnya dan pemblokiran itu dilakukan oleh PPATK,” ujar Nasir.
“Jadi secara transparan, secara terbuka, disampaikan kepada masyarakat ya. Kalau aturannya ada, tentu PPATK menjalankan aturan yang memang telah dibentuk antara pemerintah dan DPR. Jadi undang-undang mana yang dirujuk oleh PPATK untuk melakukan kebijakan pemblokiran jika ada rekening yang 3 bulan tidak digunakan,” tanyanya.
Ia menyebut harus ada penjelasan detail terkait bentuk transaksi dalam rekening yang akan diblokir. Ia menilai kebijakan PPATK membingungkan dan semestinya ditinjau ulang.
“Jadi kalau misalnya uang itu tidak ada transaksi, maka transaksi yang dimaksud itu apakah transaksi keluar masuk atau seperti apa? Bagaimana kalau misalnya transaksi masuk, ada uang masuk terus, yang itu adalah tabungan dia untuk persiapan atau untuk kegiatan apa yang akan dia lakukan. Jadi membutuhkan persiapan dana,” kata Nasir.
“Memang ini membingungkan juga para pemilik uang yang menyimpan di bank-bank tersebut. Nah tentu menurut saya ini perlu ditinjau ulang. Saya nggak tahu apakah ini masih wacana atau sudah ada kebijakannya secara hitam putih atau seperti apa,” sambung politikus PKS ini.
Diketahui, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dilihat Senin (28/7).
Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3-12 bulan. Namun hal itu bergantung pada kebijakan bank.
(dwr/gbr)