Jakarta

    Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank di Jawa Barat. Pengungkapan itu turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar berbicara tentang modus yang terlihat jelas dilakukan oleh sindikat. Dia menyebut adanya transaksi besar dalam waktu singkat terkait pembobolan rekening dormant.

    Alberd menjelaskan uang dari rekening dormant tersebut dipindahkan ke rekening nominee. Rekening nominee adalah rekening bank yang dibuka atas nama orang lain, namun kendali dan kepemilikan sebenarnya berada di tangan pihak yang berbeda.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Uang yang sudah berada di rekening nominee kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening lain maupun dompet digital. “Modus-modus tindak pendana pencucian uang, smurfing, dia pecah-pecah, dia bagi-bagi (uang hasil kejahatan dibagi menjadi transaksi-transaksi kecil oleh beberapa rekening berbeda),” kata Albert dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).




    Kemudian ada juga modus lain yakni u-turn. Modus ini memindahkan uang dormant ke rekening nominee penampung dana, kemudian dikirimkan ke rekening pelaku.

    “Karena salah satu money most tadi, rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan bank. Jadi modusnya u-turn,” jelasnya.

    Di sisi lain, Albert mengungkap fakta lain, dimana sindikat pembobol itu baru berupaya membuka rekening penampung kurang dari satu pekan sebelum melakukan aksi pembobolan.

    “Ada upaya-upaya membuka rekening dalam tempo 1 sampai 6 hari sebelum tanggal kejadian 21 Juni 2025. Kenapa bisa terdetect, karena dibuka dalam waktu yang sangat dekat terus kemudian terjadi perputaran transaksi yang cukup besar dalam waktu singkat,” terang Albert.

    “Modus yang berikutnya tadi, dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remitansi, masuk ke dompet digital, Gojek, Gopay, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi,” lanjut dia.

    Pada kesempatan yang sama, Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang ratusan miliar rupiah.

    “Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ucap Helfi.

    Total ada sembalian orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Para tersangka dibagi dalam empat kluster, yaitu:

    Kluster pelaku karyawan bank

    1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dengan peran memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in-absentia;

    2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan AP.

    Kluster Pelaku Pembobol

    1. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;

    2. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif didalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in-absentia;

    3. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemidahbukuan secara in-absentia ke sejumlah rekening penampungan;

    4. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan;

    5. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

    Kluster pelaku pencucian uang

    1. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;

    2. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

    Halaman 2 dari 3

    (ond/isa)







    Source link

    Share.