Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perhotelan diskon 50 persen dan restoran 20 persen. Pramono menjelaskan insentif diberikan untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.

    Keringanan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada Senin (25/8/2025).

    “Untuk jasa perhotelan, kita beri potongan 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, berlaku keringanan 20 persen hingga Desember 2025. Untuk makanan dan minuman, diskon 20 persen berlaku hingga akhir tahun,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dia menegaskan kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba. Menurut dia, penerimaan pajak Jakarta dari sektor perhotelan dan restoran justru tumbuh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.

    “Penerimaan pajak DKI 14-15 persen lebih tinggi dari nasional. Tingkat kepatuhan juga tinggi. Karena itu, justru kita berikan insentif agar dunia usaha tetap bisa bertahan,” jelasnya.

    Adapun wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan ini diwajibkan melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah digunakan Pemprov DKI. Kebijakan diskon pajak tersebut akan dievaluasi kembali hingga 31 Januari 2026.

    “Dan juga yang kita lakukan ini sesuai dengan keputusan Gubernur yang berikutnya saya akan mempertimbangkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Jadi saya akan evaluasi tentang hal itu,” ungkapnya.

    Pramono berharap langkah ini membantu pengusaha bertahan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Pemerintah Jakarta selalu memberikan insentif agar dunia usaha bisa survive dan tumbuh,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Proyek Galian di Jakarta Tak Habis-habis, Ini Penjelasan Pramono” di sini:

    (bel/idn)



    Source link

    Share.