Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-498 Jakarta, sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pemberian keringanan pajak BBM ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
“Kenapa itu diberikan keringanan? Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus. Karena saya melihat, penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah lain cukup baik. Sampai Juli ini penerimaan sudah mencapai lebih dari 53 persen,” kata Pramono di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono optimistis kebijakan ini tidak akan mengganggu penerimaan daerah. Ia menegaskan bahwa kondisi perekonomian Jakarta tetap tumbuh meski situasi ekonomi dunia sedang tidak menentu. Kebijakan ini telah ditetapkan Pramono melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan sudah berlaku sejak 22 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan insentif pajak diberikan untuk membantu menstabilkan kondisi ekonomi, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ucap Lusiana dalam keterangan tertulisnya.
Dalam keputusan gubernur itu, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan kepada pengguna bahan bakar kendaraan. Di antaranya pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi, pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum, dan pengurangan 80 persen untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, termasuk tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Lusiana mengimbau masyarakat tetap patuh dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang sudah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi Jakarta.
(bel/fas)