Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh pada aturan Rabu naik transportasi umum di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Siapapun tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi saat aturan berlaku.
“Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Tindakan atau sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Pramono menjelaskan terjadi peningkatan jumlah pengguna Transjakarta lebih dari 100 ribu saat hari Rabu.
“Saya cek Direktur Transjakarta, berapa orang menggunakan Transjakarta? Naik kurang lebih 120 ribu. Artinya apa ASN menggunakannya, keluarganya juga naik. Kalau ke Jakarta setiap Rabu pasti kemacetan berkurang banyak,” paparnya.
Sebelumnya, Pramono menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.