Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal temuan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan beras oplosan yang menyeret nama Food Station, BUMD milik Pemprov DKI.
Pramono menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik curang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan tidak ada perlindungan bagi pihak mana pun yang terlibat. Termasuk jika oknum tersebut berasal dari lingkungan BUMD Jakarta.
“Teman-teman sekalian, yang pertama yang berurusan dengan beras, apa pun yang menjadi keputusan Bareskrim, Pemerintah Jakarta mendukung sepenuhnya,” kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan Pemprov DKI akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Jika terbukti ada kesengajaan melakukan praktik oplosan, pihaknya memastikan tidak akan menutup-nutupi.
“Kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapapun yang melakukan itu kami tidak akan memberikan perlindungan,” tegasnya.
Pramono menilai keterbukaan penanganan kasus ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan di Jakarta. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga kredibilitas BUMD agar tetap menjalankan fungsi penyaluran pangan dengan benar dan transparan.
Sebelumnya Bareskrim telah menaikkan kasus dugaan beras oplosan tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume ke tahap penyidikan. Sedangkan terdapat tiga produsen dari lima merek yang menjual tidak sesuai dengan ketentuan.
Lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan merek Sania; PT Food Station (FS) dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen; serta Toko Sentra Raya (SY) dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
Meski telah naik ke penyidikan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan tak menutup kemungkinan bakal menjerat individu maupun korporasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pelaku pengoplos beras terancam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Helfi.
Pengusutan kasus beras oplosan ini merupakan langkah cepat Bareskrim untuk menindaklanjuti atensi Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Simak Video: Terkuak! Modus Produsen Beras Premium Palsu
(bel/dek)