Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% untuk sekolah swasta berbentuk yayasan. Pembebasan pajak tersebut sebagai bentuk keberpihakan Pemprov DKI kepada warga Jakarta.

    “Pengurangan PBB sampai dengan 100% untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya hanya 50%, sekarang menjadi sepenuhnya 100%,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Ia mengatakan, pembebasan PBB bagi sekolah swasta itu dilakukan agar sekolah daoat lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak.

    “Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga lebih terjangkau,” ungkapnya.




    Pramono menyebut, relaksasi ini diberikan karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 dalam keadaan aman. Bahkan Pemprov mencatat belanja pajak (tax expenditure) sudah mencapai Rp 4,7 triliun.

    “Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah,” ujarnya.

    Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini, kata Pramono, berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu. Ia berharap stimulus ini bisa meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap di atas rata-rata nasional.

    “Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional. Sehingga harapan itulah yang kami harap kami harapkan,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (bel/maa)







    Source link

    Share.