Kamp pengungsi Palestina di Rafah. (Foto: X)
JAKARTA – Dalam sebuah putusan bersejarah, pengadilan suaka Prancis memberikan status pengungsi penuh kepada warga Palestina yang tinggal di Gaza dengan alasan parahnya konflik yang terjadi dan dugaan penganiayaan oleh Israel. Keputusan ini dapat mengubah cara Prancis menangani permohonan suaka dari Gaza di masa mendatang.
Pengadilan Suaka Nasional Prancis (CNDA) memutuskan bahwa semua warga Palestina yang saat ini tinggal di Gaza berhak untuk mengajukan suaka penuh di Prancis. Keputusan penting ini muncul menyusul permohonan seorang ibu Palestina dan putranya yang mencari perlindungan setelah serangan 7 Oktober yang dipimpin Hamas terhadap Israel memicu gelombang respons militer di wilayah tersebut.
Pengadilan memutuskan bahwa “metode perang” yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) cukup serius untuk dianggap sebagai “penganiayaan”. Keputusan ini membatalkan keputusan sebelumnya oleh Kantor Perlindungan Pengungsi dan Orang Tanpa Kewarganegaraan Prancis (OFPRA), yang hanya memberikan perlindungan tambahan terbatas kepada perempuan tersebut, demikian dilansir DiyaTV.
Berdasarkan putusan baru ini, warga Palestina dari Gaza kini dapat mengajukan status pengungsi penuh di Prancis. Status ini memberikan izin tinggal 10 tahun yang dapat diperpanjang dan akses ke layanan sosial yang lebih luas. Keputusan ini berakar pada Konvensi Jenewa 1951, yang melindungi orang-orang yang menghadapi penganiayaan berdasarkan ras, agama, kebangsaan, kelompok sosial, atau pandangan politik.
CNDA mendasarkan keputusannya pada gagasan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi penganiayaan karena “kebangsaan” mereka. Meskipun Prancis tidak secara resmi mengakui Palestina sebagai negara, pengadilan tersebut menyatakan bahwa warga Palestina memiliki karakteristik kebangsaan. Karakteristik ini mencakup identitas budaya, etnis, dan politik yang sama, serta akar geografis.