Jakarta –
Clevi Patrik Rutman (34) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan petugas satpam berinisial N (60) gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut Clevi menganiaya korban setelah minum minuman keras (miras).
“Keterangan pelaku tidak mabuk, tapi habis minum. Habis minum, tapi tidak mabuk,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky mengatakan Clevi melakukan penganiayaan juga dipicu pengaruh miras. Clevi menjadi emosi karena pernyataan korban saat menutup portal.
“Ya, mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh tadi itu membuat naik ini lah, naik pitam. Akhirnya, pelaku melakukan tindakan pemukulan yang berulang-ulang, berkeji,” tuturnya.
AKP Rizky menjelaskan pelaku menganiaya korban dengan cara mendorong, memukul, dan menendang korban saat membuka pintu portal perumahan. Penganiayaan terjadi pada Jumat, 5 September 2025, malam.
“Modus tersangka melakukan penganiayaan dan dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka pintu portal perumahan,” ucapnya.
Penganiayaan itu terjadi saat tersangka Clevi hendak keluar dari perumahan dan portal telah ditutup korban. Clevi lantas tersinggung dan marah hingga menganiaya korban.
“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Clevi dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri,” pungkasnya.
(lir/lir)