Jakarta

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi. Pria berinisial A (25) ditangkap di kawasan Jatiasih.

    Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edi Lestari mengatakan A ditangkap pada Minggu (28/9). Sebanyak 15 kilogram narkoba jenis ganja diamankan dalam penangkapan itu.

    “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” ujar Edi, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB. Edi menyebut penangkapan berawal dari adanya informasi terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.

    “Barang bukti ganja tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 90 juta di pasaran gelap dan menimbulkan potensi merusak jiwa sekitar 5.000 orang,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E. Saat ini, E telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Edi.

    (rdh/ygs)



    Source link

    Share.