Jakarta –
Seorang pria berinisial O (50) dilaporkan ke polisi setelah melecehkan bocah perempuan (4) di Makasar, Jakarta Timur. O sempat kabur selama tiga hari hingga akhirnya diserahkan keluarga ke polisi.
“Keluarga tersangka menyerahkan langsung ke tokoh masyarakat untuk diantar ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, dilansir Antara, Jumat (25/7/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada Selasa (22/7) lalu. Pelaku diduga melecehkan korban yang bertetangga itu, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku melarikan diri. Namun, akhirnya keluarga pelaku menyerahkannya kepada warga hingga akhirnya ditangkap polisi.
“Tersangka sempat menghilang, melarikan diri. Kemudian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dengan keluarga tersangka. Akhirnya keluarga tersangka ini menyerahkan ke tokoh masyarakat untuk diantarkan ke Polres Jakarta Timur,” jelas Dicky.
Atas perbuatannya itu, O kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Dicky.
Sebelumnya, keluarga terduga pelaku pelecehan sempat meminta kasus dugaan pelecehan terhadap bocah perempuan berinisial A itu diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa menempuh jalur hukum. Pada Sabtu (19/7) malam setelah kejadian itu, pihak korban dan pelaku sempat melakukan mediasi.
Mediasi dihadiri ketua RT, RW, juga pihak keluarga korban dan pelaku. Akan tetapi, malam itu pelaku justru menghilang dan tidak hadir dalam mediasi.
Nenek korban sempat bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, asalkan O hadir langsung dalam mediasi malam itu juga. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi hingga kemudian dilaporkan ke polisi.
(mea/mea)