Prada Lucky Chepril Saputra Namo/Antara
JAKARTA – Penyidik Pomdam Udayana menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya seniornya, kasus tersebut bahkan viral di media sosial.
Prada Lucky merupakan anggota TNI AD yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi prajurit TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadispenad, Brigjen Wahyu Yudhayana di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Saat proses penyelidikan awal kasus ini, Pomdam lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih dilakukan pemeriksaan Intensif.
Dia menjelaskan dengan ditetapkan sebagai tersangka maka prajurit ini langsung dilakukan penahanan.
“Kemarin, bahwa sudah ada update kemarin itu 4 prajurit menjadi tersangka dan keempat orang ini kemarin sudah saya sampaikan dilakukan penahanan di Subdenpom 9-1 di Ende,” tandasnya.
Profil Letkol Justik Handinata
Yonif TP 834/WM dipimpin oleh Letkol (Inf) Justik Handinata. Dia dikenal memiliki pengalaman tempur dan pembinaan di berbagai penugasan TNI. Namun, tidak banyak informasi soal dimana Letkol Justik bertugas.
Letkol Justik bertanggung jawab memimpin operasi dan pembinaan personel di bawah komandonya serta menjaga disiplin dan integritas prajurit di satuan tersebut.