Jakarta –
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan Polri secara kredibel, transparan, dan melibatkan berbagai pihak independen. Sebab, gelar perkara khusus itu melibatkan sejumlah pihak.
“Kami menilai prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan dan mengonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (9/7/2025).
Anam mengatakan gelar perkara khusus ini turut dihadiri Ombudsman dan DPR RI, semua pihak baik pelapor maupun terlapor diberi kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing, termasuk menghadirkan ahli dari kedua belah pihak, penyidik, hingga pakar dari Labfor dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam menjelaskan dalam kasus ini, Kompolnas turut memeriksa secara teliti metodologi pembandingan ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding lainnya.
Pemeriksaan melibatkan analisa terhadap 19 hingga 20 item per dokumen, mulai dari jenis kertas, karakter stempel, hingga keabsahan tanda tangan. Menurut Anam, semua pemeriksaan dilakukan dengan metode yang terstandarisasi, menggunakan alat yang diakui secara nasional maupun internasional.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan tata letak huruf dan penggunaan gelar akademik. Namun Anam menyebut semua telah dikonfirmasi, bahkan UGM memberikan penjelasan lengkap dan masuk akal.
“Ada skripsi tanpa tanda tangan? Dijelaskan. Ada nilai D? Dijelaskan. Ada tata letak huruf berbeda? Juga dijelaskan,” ungkapnya.
Anam pun meminta Polri segera mengumumkan hasil kesimpulan gelar perkara itu. Dia menilai proses gelar perkara sudah dilakukan dengan baik.
“Proses sudah sangat baik, tinggal menyusun kesimpulan. Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan,” pungkasnya.
(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini