Demo berujung ricuh terjadi di Jakarta dan Bekasi pada akhir Agustus lalu. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga melakukan pidana selama gelaran aksi.
Para tersangka itu diduga melakukan perusakan fasilitas umum hingga melawan petugas, Simak poinnya dirangkum detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya telah menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap massa anarkis saat demo ricuh di wilayah DKI Jakarta pada 25-31 Agustus lalu. Ada lebih dari 1.000 orang ditangkap dan 38 tersangka terkait peristiwa anarkis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan demo ricuh terjadi di sekitar gedung DPR RI dan daerah Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus. Ada sebanyak 337 massa anarkis ditangkap pada hari itu.
“Bahwa penyidik juga menemukan terjadi peristiwa anarkis yang terjadi 25 Agustus di depan gedung DPR, di Gelora Tanah Abang Jakpus yang berujung anarkis sehingga diamankan 337 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menyebut Polda Metro telah menetapkan 3 orang tersangka pada demo ricuh. Para tersangka itu diduga melakukan perusakan kendaraan.
“Dan di antaranya telah ditetapkan 3 orang tersangka yang diduga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan bermotor. Ada kendaraan bermotor roda dua itu dibakar di tanggal 25, kemudian kendaraan roda empat dilakukan pengrusakan yang viral mobil dari seorang ASN yang bekerja di sebuah kementerian,” katanya.
Ade Ary melanjutkan, pihaknya menangkap sebanyak 765 orang pada demo ricuh di Jakarta pada 28 Agustus. Mereka diduga melakukan aksi anarkis di sekitaran gedung DPR RI dan Gelora, Tanah Abang.
“Kemudian peristiwa anarkis yang terjadi tanggal 28 Agustus 2025 adalah di depan gedung DPR/MPR juga, kemudian di Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat dan di wilayah DKI lainnya yang berujung anarkis sehingga diamankan 765 orang,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan pihaknya juga menangkap 11 orang pada demo ricuh lanjutan tanggal 29 Agustus di titik DKI Jakarta lainnya.
“Kemudian aksi anarkis terjadi juga di tanggal 29 Agustus 2025 di wilayah DKI Jakarta lainnya dengan diamankan 11 orang,” ujarnya.
Aksi anarkis di wilayah Jakarta berlanjut pada 30 dan 31 Agustus. Ade Ary mengatakan pihaknya menangkap sebanyak 205 orang dengan 25 di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Para tersangka itu diduga melakukan perusakan fasilitas umum.
“Kemudian peristiwa tanggal 30 sampai 31 Agustus terjadi juga aksi anarkis di wilayah DKI Jakarta lainnya dan telah kami amankan 205 orang di antaranya 25 sudah ditetapkan tersangka pengrusakan fasilitas umum,” kata Ade Ary.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 38 tersangka terkait aksi anarkis tersebut. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana merusak fasilitas umum hingga melawan petugas.
“Ada 38 tersangka yang sudah ditahan penyidik terkait peristiwa anarkis, pengrusakan fasilitas umum hingga pengrusakan kantor-kantor kepolisian, dan juga tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan tugas.
Demo di Bekasi
Di Bekasi, demo anarkis sempat menyasar Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Ada puluhan terduga perusuh yang ditangkap polisi.
“Telah diamankan diduga pelaku perusuh oleh Polres Metro Bekasi Kota total berjumlah total 66 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Selasa (2/9).
Puluhan orang tersebut diamankan pada Sabtu (30/8) dan Minggu (30/8). Para terduga perusuh tersebut ditangkap karena melakukan kerusuhan di dua tempat berbeda, yakni Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Diamankan di TKP Polsek Pondok Gede berjumlah 18 orang, (terdiri) 9 dewasa dan 9 di bawah umur,” katanya.
Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede dilakukan proses hukum dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP.
Sementara itu, terduga perusuh yang diamankan karena menyerang Polres Metro Bekasi Kota berjumlah 48 orang. Mereka terdiri atas 34 orang dewasa dan 14 orang di bawah umur.
Terduga pelaku TKP Polres Metro Bekasi Kota masih dalam tahap proses penyelidikan.
“Para terduga pelaku diduga akan melakukan kerusuhan terhadap Mako Polsek Pondok Gede dan Mako Polres Metro Bekasi Kota,” katanya.
Proses hukum terhadap terduga perusuh ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Sementara Penanganan terhadap terduga pelaku anak ditangani bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bekasi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Halaman 2 dari 3
(fca/fca)