Jakarta –
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menutup kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Wacana itu sempat dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2024 yang kala itu berbicara soal perbaikan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kalau DPR RI yang jelas, sudah tertutup kemungkinan beberapa pemikiran untuk melakukan pilkada tidak langsung. Sekarang dengan keputusan MK tertutup, kemungkinan diksi atau kata bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis sudah diinterpretasikan MK masuk dalam rezim pemilu,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Aria Bima mengatakan adanya pemikiran kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD telah tertutup. Berdasarkan putusan MK, pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan lewat pemilihan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan demikian, pemikiran-pemikiran untuk menggunakan cara berpikir bahwa pemilihan kepala daerah bisa dipilih secara tidak langsung lewat DPRD menurut saya sudah tertutup, pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan dalam rezim pemilu, yaitu dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Aria Bima.
“Saya kira ini yang menurut saya pemikiran untuk membuat Undang-Undang Pemilu Pilkada dipilih secara tidak langsung lewat DPRD menurut saya sudah tertutup,” sambungnya.
Politikus PDIP ini menyebutkan putusan MK berdampak pada revisi UU Pemilu yang nantinya akan dilakukan oleh DPR RI. Pihaknya mendorong pembahasan revisi UU ini segera dilakukan.
“Pasti, Undang-Undang Pemilu adalah undang-undang yang selalu dievaluasi setiap 5 tahunan untuk perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan pemilu. Dan kami akan mengusulkan Komisi II untuk secepatnya Undang-Undang Pemilu ini kita lakukan revisi,” ungkapnya.
(dwr/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini