Jakarta

MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan kebijakan work from anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bersifat opsional. Rini mengatakan WFA dapat berlaku bagi instansi yang memenuhi kriteria.

Hal itu disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Rini mengatakan Peraturan MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 merupakan turunan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban, jadi penyusunan peraturan ini, instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” kata Rini.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini mengatakan pengaturan WFA tersebut bukan merupakan peraturan yang baru. Namun, kata dia, telah dilakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.

“Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujarnya.

Rini menyampaikan kebijakan WFA ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain itu, juga diharapkan dapat menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.

Dia menjelaskan aturan fleksibilitas kerja ini juga telah diterapkan di sejumlah negara. Di antaranya, Belanda, Australia, Singapura dan Uni Emirat Arab.

“Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menekankan dengan kebijakan fleksibilitas kerja, ASN tetap harus berlaku disiplin. Dia pun menjelaskan terdapat dua kriteria yang dalam fleksibilitas kerja, yakni fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas secara waktu.

“Fleksibilitas lokasi hanya dilakukan terhadap tugas-tugas kedinasan yang dapat dikerjakan di luar kantor, tanpa memerlukan ruang dan peralatan khusus, dapat menggunakan teknologi informasi, dan memiliki interaksi tatap muka yang sangat minimalis, tidak membutuhkan supervisi yang terus-menerus,” jelasnya.

“Fleksibilitas kerja secara waktu, bagi fleksibilitas kerja shift kriterianya yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam atau 30 menit dalam satu hari atau bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih 5 hari,” sambungnya.

Sebab itu, Rini menegaskan kebijakan fleksibilitas kerja tak berlaku bagi semua pegawai. Terutama, kata dia, WFA tak berlaku untuk pegawai yang tengah dihukum dan pegawai baru.

“Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin, dan bukan pegawai baru,” tuturnya.

(amw/yld)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



Source link

Share.