Jakarta -
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg usai muncul kejadian yang bikin ricuh masyarakat. Fatwa tersebut mendapat dukungan dari MUI pusat hingga PP Muhammadiyah.

    Adapun kejadian terkait sound horeg bikin ricuh itu terjadi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (13/7/2025) siang. Kericuhan itu terjadi antara warga dengan peserta karnaval.

    Insiden itu dipicu protes salah satu warga yang mengeluhkan kebisingan sound system. Protes tersebut memicu reaksi dari sejumlah peserta karnaval hingga akhirnya terjadi keributan di tengah acara.

    MUI Jatim akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg.

    Ada 6 poin yang dirumuskan MUI Jatim dalam fatwa itu. Simak detailnya berikut ini:

    1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

    2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

    3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

    4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

    5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

    6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.

    Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

    “Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

    “Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

    Fatwa tersebut lalu mendapat dukungan dari MUI hingga Muhammadiyah karena dianggap mengganggu masyarakat. Simak selengkapnya.

    Muhammadiyah Sebut Sound Horeg Rusak Kesehatan





    Foto: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Taufik/detikcom)


    Muhammadiyah pun menyambut baik fatwa tersebut. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg. Anwar Abbas menilai sudah selayaknya penggunaan sound horeg diatur karena mengganggu masyarakat.

    “Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).

    Anwar menegaskan perlu adanya aturan dalam hidup bermasyarakat untuk mencegah kegaduhan dan ketidaktenteraman. Penggunaan sound horeg perlu diatur jika menimbulkan masalah.

    “Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga misalnya bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya, maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya,” jelasnya.

    Meski demikian, Anwar menyebut perlu adanya kajian lebih lanjut terkait penggunaan sound horeg. Anwar mengusulkan untuk melibatkan ahli dalam membahas hal tersebut.

    “Jadi boleh dan tidak bolehnya penggunaan sound horeg tersebut sangat tergantung kepada dampaknya. Jika merusak dan menimbulkan mafsadat, maka dilarang,” kata dia.

    “Tetapi jika dia bisa menciptakan maslahat yang lebih besar dari mafsadatnya maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan warga masyarakat harus bisa meminimalisir mafsadatnya serendah mungkin. Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya maka sebaiknya para ahli sangat baik untuk dilibatkan,” imbuhnya.

    MUI Dukung Fatwa Haram Sound Horeg




    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis
    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)


    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut. Cholil menyebut kegiatan sound horeg pantas dicap haram. Sebab, kata dia, karakteristik sound horeg mengganggu masyarakat.

    “Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya,” kata Cholil kepada wartawan dalam acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

    Cholil berpendapat fatwa haram sound horeg tidak tiba-tiba muncul atau diungkap serampangan. Menurutnya, fatwa ini dikeluarkan usai adanya kajian dengan para ahli.

    “Ya tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan, artinya illa-nya itu. Faktor hukumnya adalah idha menyakiti orang lain, mengganggu orang lain,” ucap Cholil.

    “Maka selama itu mengganggu itu menjadi haram, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa,” sambungnya.


    Halaman 2 dari 3

    (eva/azh)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini





    Source link

    Share.