Jakarta –
Rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) revisi UU Haji dan Umrah oleh Komisi VIII DPR rampung. Tahap selanjutnya akan dilakukan rapat kerja (raker) mendengarkan pandangan pemerintah besok.
“Besok akan kita raker kan kita dengarkan pandangan pemerintah. Akan hadir pemerintah tentu akan ada pandangan yang disampaikan. Tapi kan pada intinya panja pemerintah sudah ada,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko juga menyebut pembahasan timus dan timsin sudah rampung seluruhnya. Proses akan dilanjutkan besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi semua RUU yang perubahan ketiga, Undang-Undang Nomor 8/2019 sudah selesai. Insyaallah tinggal besok kita penyerahan dari panja ke komisi dan pandangan mini fraksi,” kata Singgih.
Substansi yang dibicarakan salah satunya adalah terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPDH). Yaitu diserahkan ke kementerian lebih lanjut aturannya terkhusus soal syarat agama petugas.
“Itu kita kembalikan semua ke nanti ke kementerian di undang-undangnya itu. Jadi kementerian di undang-undang tidak mengatur itu supaya fleksibel,” sebutnya.
Singgih jug mengatakan dalam beleid RUU saat ini diatur kuota TPHD hanya 2 orang per daerah. Hal itu untuk mencegah pihak yang tidak kompeten.
“TPHD daerah itu tetap ada 2 orang. Nanti kita supaya mengurangi jumlah, kan itu tetap mengambil dari kuota haji, kuota jemaah. Jadi kita kunci di undang-undangnya 2 orang. Satu di pelayanan umum, satu di kesehatan,” ujarnya.
(ial/rfs)