Jakarta

    Sebanyak 220 kepala keluarga atau 730 jiwa tinggal di atas makam tua di TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Warga dan bangunan tempat tinggal ilegal itu mulai ditertibkan.

    Dikutip Antara, Kamis (31/7/2025), warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas bukan cuma warga ber-KTP Jakarta Timur, melainkan ada yang dari Bekasi dan Jakarta Utara.

    “Total ada sekitar 730 jiwa, termasuk anak-anak dan orang tua,” kata Ketua Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas Muhaimin, di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Permukiman ilegal itu berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman China yang sebagian makamnya sudah dikremasi atau dipindahkan. Menurut Muhaimin, makam-makam di lokasi tersebut sudah ada sejak tahun 1890 sehingga besar kemungkinan ahli waris atau pihak keluarga sudah berpindah tempat tinggal dan tak lagi rutin berziarah.

    “Keluarganya kemungkinan keturunannya jauh. Karena makam ini kan adanya kita cek dari tahun 1890 sudah ada dimakamkan di sini,” katanya.

    Kondisi Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Sebagian lahan yang sudah tidak digunakan pemilik lama dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Muslim maupun Kristen. Namun area tersebut kini justru dikuasai ratusan warga dengan membangun permukiman liar.

    “Kejadiannya memang sudah lama, sebelum saya bertugas. Tapi sekarang kami mulai lakukan penertiban, supaya tidak ada bangunan baru lagi,” katanya.

    Penertiban terus dilakukan secara bertahap agar lahan pemakaman tidak terus disalahgunakan. Penertiban dimulai bulan ini dengan koordinasi bersama Pemkot hingga camat.

    “Dari sekitar awal Juli kita sudah lakukan tindakan bersama unsur pemerintahan, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya,” katanya.

    Warga yang tinggal secara ilegal itu sudah didata untuk dibahas bersama Pemkot Jaktim. Nasib ratusan warga itu nantinya akan diputuskan oleh Wali Kota Jaktim Munjirin. Hingga kini, warga masih menempati lahan TPU.

    “Apakah mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya atau mungkin akan dirusunkan, itu semua akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Dinas Perumahan, Dinas Sosial, biro hukum dan tentunya Satpol PP,” ujar Muhaimin.

    (idn/imk)



    Source link

    Share.