Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris (Foto: IG Razman)












    JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).

    Dalam persidangan, jaksa menyebut Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

    Razman Arif Nasution
    Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

    Jaksa juga menegaskan tindakan Razman melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, jaksa juga memasukkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memperkuat tuntutan.



    Source link

    Share.