JAKARTA – Pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin menanggapi perihal, terdakwa Bayu Firlen (BF) dijerat tiga tahun dan Rp1 Miliar atas kasus penyebaran konten pornografi mirip kliennya.

    Sandy Arifin mengatakan, pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada majelis hakim, klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Selain itu, Sandy mengaku pihaknya tak segan-segan membawa perkara ini ke jalur hukum, jika pihaknya mendapatkan perkara serupa di kemudian hari.

    “Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami, kami kedepannya menghimbau jika ada yang memposting lagi kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” jelas dia.

    “Kami sudah buktikan laporan, kita sudah diputus Pengadilan hukumannya tiga tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” ucap Sandy menambahkan.

    Lebih lanjut disinggung soal kerugian selama terjerat kasus penyebaran konten pornografi mirip kliennya itu, Sandy enggan berkomentar banyak. Pasalnya kliennya, sejauh ini telah memulai pekerjaan yang lain.

    “Kayaknya kalau bicara itu kebelakang ya, sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain. Jadinya kemarin tertinggal atau dicancel kita nggak mau membicarakan itu lagi, kami bicara kedepan Rebecca fokus dengan kariernya saya sebagai kuasa hukumnya support Rebecca,” tutur Sandy Arifin.

    Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menuntut terdakwa Bayu Firlen bersalah, karena terlibat dalam penyebaran video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper. Terdakwa melanggar Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     BACA JUGA:


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Dengan dinyatakan bersalah, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bayu Firlen untuk menjalani masa hukuman selama 3 tahun penjara, dan denda Rp. 1 miliar. Karena dinilai bersalah, terlibat mentransmisikan video syur tersebut.

    Untuk diketahui, BF ditangkap oleh Bareskrim Polri dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya satu lembar print out screenshot akun Twitter, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun, satu buah KTP atas nama BF, tiga unit handphone, enam unit simcard, dan satu unit sepeda motor.

    Dari perbuatannya itu, Bayi Firlen juga meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta, karena menyebarluaskan video syur Rebecca Klopper di sejumlah media sosial. Hal itu terungkap setelah melalui berbagai investigasi yang dikutip dari situs web SIPP PN Jaksel.

    Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui X dan Instagram. Dia lantas mengarahkan orang-orang ke link Telegram dan mematok harga Rp50 ribu sampai Rp300 ribu ke pembeli telah bergabung di Telegram.



    Source link

    Share.