Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Foto: iNews












    JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Penegasan ini juga berlaku bagi Panglima TNI.

    Refly awalnya menyoroti tiga pasal dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kritik dari masyarakat.

    “Ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritik publik. Pertama, pasal ujaran kebencian. Kedua, berita bohong. Ketiga, pencemaran nama baik,” kata Refly dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).

    Namun menurutnya, ketiga pasal tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan karena terdapat batasan-batasan dalam undang-undang, serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

    Refly menjelaskan bahwa organisasi atau lembaga, termasuk militer, tidak bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan seseorang secara hukum. Bahkan, jika individu tersebut menjabat sebagai Panglima TNI, tetap tidak dibenarkan secara hukum.

     



    Source link

    Share.