Jakarta –
12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menanggapi pengajuan tersebut.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan perihal pengajuan amicus curiae telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya para tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae juga telah memahami perihal itu.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Sutikno, Sabtu (4/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diantara 12 tokoh tersebut terdapat Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Sutikno enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Dia hanya memastikan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sesuai dengan aturan.
“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” terang Sutikno.
12 Tokoh Ajukan Diri
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil serta anggota Transparency International Natalia Soebagjo membacakan permohonan itu di pengadilan.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
Arsil mengatakan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus curiae tersebut di sidang hari ini. Dia mengatakan amicus curiae ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Arsil menyatakan pihaknya tak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem. Amicus curiae, lanjutnya, disampaikan terkait bagaimana seharusnya proses praperadilan mengadili seseorang.
(ond/aik)