Jakarta

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok terkait dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyerahkan pengusutan kasus itu kepada KPK sepenuhnya.

“Kita kan merekomendasikan bila ada pelanggaran, ya urusan APH,
Aparat Penegakan Hukum. Ya Sudah urusan penegakan hukum. Kita lihat saja,” kata Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan KPK hanya mengurusi terkait dugaan pelanggaran. Sementara, katanya, untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji bukan tanggung jawab dari KPK.

“Ya, bukan urusan KPK. KPK kan yang diusut urusan pelanggaran. Kalau kita kan ada rekomendasi di setiap laporan, bukan terkait dengan urusan di KPK. KPK itu kan pelanggaran ya toh,” ucapnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, besok.

“Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Terpisah, jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan pada Kamis besok (7/8).

“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Rabu (6/8).

Budi menjelaskan keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” sebutnya.

(dwr/dek)



Source link

Share.