Jakarta

    KPK merespons pernyataan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES), yang merasa menjadi korban setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. KPK pun meminta Edi menjelaskan argumennya jika merasa menjadi korban.

    “Kami akan sangat menghargai keterangan-keterangan yang diberikan secara benar gitu ya. Kalau dia dalam tekanan atau apapun, disampaikan saja gitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Asep mempersilakan Edi bila memang ingin menyampaikan kepada penyidik jika merasa pada saat melaksanakan suatu tugas atau suatu pekerjaan dalam perkara yang tengah diusut itu karena ditekan sehingga terpaksa melakukan itu.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Tolong itu disampaikan kepada kami,” ujar Asep.

    Asep meyakini jika benar ada tekanan ataupun perintah yang diterima Edi, maka saat memberikan keterangan kepada pihak penyidik pun tentu akan terlihat berbeda. Dia menjamin penyidik akan turut menelusuri jika memang adanya tekanan yang dialami oleh Edi.

    “Kita juga membutuhkan keterangan-keterangan yang memang benar-benar seperti apa adanya. Kalau memang ditekan, kalau memang jadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan tentu itu penyidik akan mendalaminya gitu ya. Tentu kita akan mendalami ke atasnya,” ungkap Asep.

    Sebelumnya, Edi memohon KPK melepaskannya dari proses pidana kasus ini. Dia mengklaim sebagai korban dan tak pernah menerima apa pun terkait kasus ini.

    “Dari lubuk hati yang terdalam, saya memohon dan menuntut keadilan agar terlepas dari pemidanaan, karena saya meyakini betul saya adalah pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan yang saya embat pada saat itu,” ujar Edi.

    “Saya tidak pernah menerima apa-apa. Saya tidak kaya raya sebagaimana orang yang melakukan korupsi. Saya juga tidak punya niat sedikit pun untuk memperkaya diri. Apalagi saya juga tidak punya niat untuk memperkaya orang lain,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

    KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

    Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Rudy oleh KPK tetap sah.

    (azh/azh)



    Source link

    Share.