Jakarta – Advokat Tony Budidjaja mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR RI terkait dugaan jadi korban kriminalisasi hukum saat menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan hak impunitas advokat telah diakomodir dalam RUU KUHAP.

    Mulanya, Tony menceritakan dirinya menjadi kuasa hukum dalam menangani perkara sengketa aset kliennya. Tony mengaku telah mendapatkan kuasa untuk mewakili kliennya dalam putusan arbitrase internasional.

    “Bahwa saya di kriminalisasi dengan cara mendisinformasi atau membuat suatu perkara yang tidak ada menjadi ada, saya dituduh atas dasar pasal 137 KUHP yaitu menuduh secara fitnah terhadap satu pihak, pihak yang dimaksud adalah debitur dari pihak klien saya,” kata Tony dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Tony mengatakan perkara itu berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009. Dalam putusan itu memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu menetapkan putusan tersebut dan meminta Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan sita eksekusi pada 2016. Namun, eksekusi tersebut terhambat lantaran adanya penolakan dari PT Sumi Asih.

    Kemudian, MA dalam peninjauan kembali memutuskan PT Sumi Asih untuk menjalankan putusan ICDR. Vinmar kemudian mengajukan perlindungan hukum akibat dari tidak patuhnya PT Sumi Asih.

    “Kami mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan laporan secara resmi atas dasar pasal 216 KUHP pengabaian perintah pengadilan. Sampai di situ kami bahagia, namun cerita tiba-tiba berlanjut sampai di tahun 2023, saya menemukan surat dari Polres Jakarta Selatan yang menempatkan saya sebagai tersangka atas dasar pasal 137 tadi,” paparnya.

    Dia pun berharap RUU KUHAP dapat menjadi momentum untuk perubahan besar dalam kemajuan hukum. Tony mengatakan kasusnya dapat menjadi pembelajaran secara nyata.

    “Secara khusus melalui kasus saya ini, saya berharap anggota dewan lebih bisa memahami realita penegakan hukum di Indonesia, sehingga upaya reformasi hukum yang sekarang ini diperjuangkan bisa menerbitkan atau menyelesaikan persoalan-persoalan real di lapangan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menegaskan impunitas advokat telah diakomodir dalam RUU KUHAP. Habiburokhman mengatakan pengakomodiran itu berdasarkan aspirasi dari para advokat.

    “Menurut kami ini sangat tepat, jadi kami adopsi. ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan’,” kata Habiburokhman.

    “Yang dimaksud dengan itikad baik adalah sikap dan pembelaan dalam menjalankan tugas dan pembelaan pendampingan hukum berdasarkan kode etik advokat,” sambungnya.

    Selain itu, Habiburokhman mengatakan dalam RUU KUHAP, advokat juga dapat mendampingi klien dan menyatakan keberatan. Dia menegaskan advokat tidak lagi hanya sebagai pendamping yang mendengarkan dan mencatat saja.

    “Pengaturan yang baru, advokat bisa berbicara, bisa menyampaikan pendapat, bahkan bisa menyampaikan keberatan, dan keberatannya itu dicatat di dalam berita acara,” jelasnya.

    Menurutnya, tak ada yang salah dengan pengaturan advokat dalam RUU KUHAP tersebut. Dia menegaskan pengaturan itu tak mengganggu hak dari penegak hukum lainnya.

    “Jika dipikirkan secara logis, pengaturan advokat ini tidak mengusik siapapun, tidak mengganggu kewenangan penegak hukum manapun, advokat tidak bisa memerintahkan penghentian perkara, advokat tidak bisa melakukan penahanan, advokat tidak bisa melakukan upaya paksa, ini hanya tools untuk membela,” paparnya.

    “Harusnya memang menurut saya nggak ada yang terganggu dengan dua pengaturan ini,” sambung dia.

    Lebih lanjut, Habiburokhman juga menilai dalam kasus Tony, seharusnya advokat tidak dapat dipidana. Meskipun, kata dia, saat ini RUU KUHAP belum disahkan.

    “Jangankan menurut pasal yang DIM nya sudah kami sepakati, menurut UU Advokat yang sudah ada sekarang saja, menurut saya Pak Tony tidak bisa dipidana,” ujarnya.

    Namun, Habiburokhman mengaku tak dapat mengintervensi proses hukum yang ada. Meski begitu dia memastikan agar hak impunitas advokat dapat diperhatikan oleh semua pihak.

    “Paling kita akan menyampaikan agar penegak hukum memperhatikan ketentuan hak impunitas advokat, tambah lagi politik hukum terakhir di DPR, ini walaupun diketoknya belum di paripurna ini, sudah ada politik hukumnya, sudah ada keinginannya untuk memperbaiki klausul tersebut,” tuturnya.

    (amw/maa)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.