Jakarta

    Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) disetujui oleh DPR RI dan Pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Dengan begitu, proses pembahasan RUU BUMN hanya berlangsung empat hari.

    Berdasarkan catatan detikcom, RUU BUMN mulai dibahas pada Selasa (23/9) yang lalu. Proses pembahasan itu langsung dimulai setelah RUU BUMN disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang telah disahkan dalam rapat paripurna di hari yang sama.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Dengan demikian, pembahasan RUU BUMN hanya berlangsung selama 4 hari. RUU BUMN pun kini telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna mendatang.

    Sebagai informasi, rapat persetujuan RUU BUMN dibawa ke paripurna digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini. Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Menteri PAN-RB Rini Widyantini.




    Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Anggia kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.

    “Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

    Respons Pemerintah

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun buka suara atas fakta tersebut. Ia mengatakan proses pembahasan berlangsung selama 4 hari lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.

    “Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga,” kata Supratman seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

    Dia mengatakan revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia mengatakan DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar empat hari.

    “Semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation,” ucapnya.

    Dia menjamin saran publik telah didengar. Dia mengatakan pemerintah dan DPR terbuka terhadap suara publik.

    “Nah, karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar, dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.

    Komisi VI DPR Pastikan RUU BUMN Tampung Semua Aspirasi

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade juga buka suara terkait proses pembahasan RUU BUMN sejauh ini. Ia menekankan RUU BUMN sudah mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat dan dilakukan dengan transparan.

    “Jadi seluruh aspirasi masyarakat sudah ditampung dalam revisi Undang-Undang BUMN. Jadi seluruh aspirasi yang berkembang sejak Undang-Undang nomor 1 tahun 2025, maupun keputusan MK Itu sudah kita tampung dan kita masukan dalam revisi Undang-Undang perubahan keempat Undang-Undang BUMN. Jadi sangat transparan dan aspiratif,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Andre mengatakan RUU ini mengatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN. Pun Badan Pengaturan (BP) BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

    “Sudah sampaikan audit BPK bisa jalan, lalu pasal yang diributkan soal BUMN adalah bukan pejabat negara pun sudah dicabut,” ungkap Andre.

    Legislator Gerindra ini mengatakan DPR dan pemerintah sepakat BUMN merupakan penyelenggara negara yang bisa diperiksa oleh KPK. Ia menyebut jika ada temuan tindak pidana korupsi otomatis aparat penegak hukum akan menindak.

    “Nah kalau sudah penyelenggaraan negara, kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegakan hukum bisa melakukan tindakan,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)







    Source link

    Share.