Jakarta

Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil berencana menggugat Indonesia ke jalur hukum internasional usai Juliana Marins jatuh lalu tewas saat mendaki Gunung Rinjani. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon hal tersebut.

“Lembaga ini (Federal Public Defenders Office of Brazil atau FPDO) sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil. Kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini, yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Yusril mengatakan pihaknya bersama Kemenkopolkam dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah berkoordinasi dan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada nota diplomatik yang dikirim pemerintah Brasil terkait kematian Juliana Marins. Pernyataan soal upaya membawa Indonesia ke jalur hukum internasional bersumber dari lembaga independen FPDO.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dapat dipastikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini. Jadi yang mengajukan itu adalah kepada independen negara, jadi bukan resmi dari pemerintah Brasil sendiri,” terang Yusril.

Dia mengatakan bahwa FPDO yang menyampaikan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum internasional hingga ke Inter-American Commission on Human Rights. Dia pun menegaskan Indonesia bukanlah pihak yang tergabung dalam konvensi HAM di Amerika Latin tersebut sehingga tidak memiliki sangkutan apa pun.

“Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya. Dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” jelas Yusril.

“Yang misalnya membawa satu kasus ke International Court of Justice di Den Haag ataupun ke International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, itu hanya dapat dilakukan kalau ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan antisipasi terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi. Dia menyebut pemerintah Indonesia pun berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

Indonesia Terbuka Joint Investigation

Selain itu, kata dia, Indonesia juga mengusulkan jika Brasil berkenan untuk dilakukan investigasi bersama atau joint investigation untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya pun nanti akan sama-sama disampaikan ke publik sebagai kejelasan dari pengungkapan kasus yang ditangani.

“Nanti kesimpulan dari joint investigation, jika disetujui oleh pemerintah Brasil, maka akan diungkapkan kepada publik di Indonesia maupun juga akan diungkapkan kepada publik di Brasil, agar masalah ini menjadi jelas bagi kedua masyarakat,” tutur Yusril.

“Saya kira langkah ini akan fair, jujur, adil, lebih terbuka daripada membuat statement-statement mau membawa Indonesia ke hukum internasional hanya berdasarkan atas dugaan-dugaan, spekulasi yang tanpa didasari oleh satu penyelidikan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi,” pungkasnya.

Kantor Pembela Umum Federal Akan Tempuh Jalur Hukum

Kantor Pembela Umum Federal (DPU) pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu, diminta oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.

Laporan O Globo, yang mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana yang meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.

Berdasarkan kesepakatan antara kantor Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana akan dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.

“Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan informasi konklusif mengenai waktu pasti kematian,” demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.

(dek/dek)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



Source link

Share.