JAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perceraian antara Ria Yunita alias Ria Ricis dan Teuku Ryan pada 19 Februari 2024.

    Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pun menegaskan jika keduanya diwajibkan hadir dalam sidang perdana tersebut.

     BACA JUGA:

    “Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir dimuka persidangan,” kata Taslimah di kantornya belum lama ini.

    “Kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada. Atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter,” sambungnya.

    Dalam gugatan yang dilayangkan Ria Ricis, Taslimah memastikan kalau keduanya sudah pisah rumah. Akan tetapi, dia mengaku tak mengetahui pasti kapan Ricis dan Ryan tak tinggal serumah lagi.

    “Masih Jakarta Selatan tapi mereka beda alamat,” kata Taslimah.

    Adik Oki Setiana Dewi itu juga mengajukan tuntutan nafkah hadhanah dan hak asuh anak kepada Teuku Ryan.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Namun, pihak pengadilan enggan membeberkan berapa nominal nafkah yang diminta Ricis dari Ryan.

    “Yang mengajukan gugatannya adalah penggugat, dalam hal ini perempuan, istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi. Tuntutan pertama cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak. Cerai yang ada embel-embelnya, digabung dengan hadhanah dan nafkah anak,” pungkasnya.



    Source link

    Share.