Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone/Arif Julianto)












JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, M. Riza Chalid, kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Ini merupakan ketidakhadiran Riza Chalid yang kedua kalinya atas panggilan Kejagung.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap MRC pada hari Senin, 28 Juli 2025 kemarin, namun tidak ada kabar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, Riza Chalid seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Senin, 28 Juli 2025. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi apa pun, termasuk dari tim kuasa hukumnya.

Ia menerangkan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung RI akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Riza Chalid untuk ketiga kalinya, meskipun waktu pastinya belum ditentukan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid dan membawanya kembali ke Indonesia.

“Penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah hukum,” tuturnya.

(Awaludin)



Source link

Share.