Jakarta

    Roy Suryo mengaku diminta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menjadi saksi ahli terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo diminta menjadi saksi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut.

    “Bukan di Polda Metro (diperiksa), tetapi Bareskrim dan sebagai ahli yang diajukan oleh TPUA,” kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Roy Suryo mengatakan siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Gelar perkara khusus, kata Roy Suryo, akan dilakukan pada Rabu (9/7) pekan depan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada gelar perkara khusus tersebut di Bareskrim tadi. Namun info terbaru yang diterima malam tadi dari TPUA, gelar ditunda sampai besok Rabu (9/7/2025) minggu depan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan permohonan gelar perkara khusus ini diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Senin (30/6).

    “Ada surat pendumas terbaru untuk permohonan gelar perkara khusus pada tanggal 2 Juli. TPUA itu meminta penghadiran beberapa pengajuan nama,” jelas Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025)

    “Dan memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” lanjutnya.

    Truno menyebut setidaknya ada empat nama yang dimohonkan TPUA ikut dilibatkan dalam gelar perkara khusus itu. Di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.

    “Maka, tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli 2025),” ungkap Truno.

    Penyelidikan Isu Ijazah Jokowi Disetop

    Diketahui Bareskrim Polri telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Penyidik menguji ijazah Jokowi dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik.

    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis (22/5).

    Dari pengujian itu, penyidik penguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.

    “Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani.

    Dia menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA.

    Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

    “Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

    (wnv/mea)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.