Ilustrasi (Foto: Freepik)
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjelaskan bahwa menyetel musik di acara hajatan wajib membayar royalti.
Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja mengatakan tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana menegaskan, kebijakan penerapan royalti dua persen pada acara pernikahan adalah salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan industri event management di Tanah Air.
“Ini adalah salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial, dan penerapan royalti 2% pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tolong sudahi akrobat-akrobatnya,” tegas Andro dalam siaran pers, Kamis (14 Agustus 2025).
Menurutnya, industri event global yang diproyeksikan mencapai nilai USD 1,76 triliun pada 2029 menjadi peluang besar bagi Indonesia.
Namun, potensi itu terancam akibat kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia menyoroti kebingungan yang timbul di masyarakat akibat narasi yang berulang kali memicu kegaduhan tanpa memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi yang berlaku.
Andro menekankan pentingnya memahami tipologi industri event management di Indonesia yang terdiri dari berbagai sub-sektor.