Ruben Onsu Jerat Akun TikTok Pemfitnah Putrinya dengan Pasal Berlapis. (Foto: Instagram/@ruben_onsu)












JAKARTA Ruben Onsu resmi melaporkan akun TikTok @vina.run ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada 31 Juli 2025. Dia datang membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Minola mengungkapkan, kliennya menjerat pemilik akun TikTok @vina.run dengan pasal berlapis tanpa ada kesempatan untuk berdamai demi memberi efek jera. 

Pertama, Ruben melaporkan akun tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE sesuai Pasal 27 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kedua, presenter 41 tahun itu juga menjerat akun TikTok @vina.run tersebut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan Pasal 76C juncto Pasal 80 dengan ancaman 3 tahun penjara. 

“Artinya, apa yang dilakukan akun TikTok @vina.run ini adalah sebuah kejahatan serius!” ungkap Minola Sebayang.

Sang pengacara menambahkan, “Kami sudah serahkan semua bukti kepada pihak kepolisian. Saya harap, perkara ini cepat ditangani dan pelaku lekas ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ruben Onsu Lapor Polisi: Akun TikTok Bully Anak Jadi Tersangka?
Ruben Onsu Jerat Akun TikTok Pemfitnah Putrinya dengan Pasal Berlapis. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)

Di lain pihak, Ruben Onsu mengaku, sangat kecewa dengan fitnah yang ditebar netizen tersebut kepada putrinya. Apalagi, akun itu menggunakan foto-foto anaknya dalam konten fitnah yang jejak digitalnya akan terus ada. 

“Sebenarnya, saya tidak mau begini. Saya sudah tegur, tapi dia malah terus nantangin. Jadi ya saya ikuti regulasi yang berlaku dengan membuat laporan polisi,” ujar Ruben di Polda Metro Jaya, pada 31 Juli 2025.

 



Source link

Share.