Jakarta –
KPK telah menahan anak Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Namun karena rutan KPK penuh, penahanan Dayang dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Di mana penahanan dilakukan di Rutan Pondok Bambu yang memang khusus untuk rutan perempuan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Budi mengungkap rutan KPK penuh lantaran ada beberapa tersangka baru yang ditahan. Budi mengatakan titip rawat penahanan itu sebagai solusi penuhnya rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena memang yang pertama, kondisi Rutan di KPK sedang penuh karena memang ada beberapa tersangka baru juga yang dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih maupun di Rutan C-1,” kata dia.
“Ini menjadi solusi ketika rutan KPK saat ini dalam kondisi penuh,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Dayang mendapat uang Rp 3,5 miliar. Uang itu didapat dari Rudy Ong Chandra selaku pengusaha untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangannya.
Rudy Ong sendiri telah ditahan KPK lebih dulu pada Senin (21/8). Sedangkan terhadap tersangka lain, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), proses penyidikan kepadanya dihentikan karena telah meninggal dunia.
Simak juga Video: Ragam Kode Pungli Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung hingga Pakan Jagung
(ial/wnv)