Jakarta –
Akademisi dari Universitas Borobudur, Ahmad Redi, mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan jika tak didampingi advokat atau penasihat hukumnya. Ahmad menilai hal itu lantaran banyak masyarakat yang tak memahami proses hukum saat dipanggil penyelidikan.
“Warga negara siapapun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat,” kata Ahmad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Ahmad menegaskan saat ini banyak masyarakat yang dipanggil ketika penyelidikan tanpa pendampingan hukum. Menurutnya, hal itu menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik, yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan usulan lainnya. Dia mengusulkan jika tersangka dapat menolak memberikan keterangan jika tak mendapat pendampingan hukum.
“(Usulan) yang keenam adalah hak menyampaikan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan dan lainnya, termasuk hak imunitas advokat,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem dalam penanganan perkara pidana. Menurutnya, hal itu bertujuan agar lebih efisien dan terintegrasi.
“Usulan kami adalah pemanfaatan sarana elektronik dan TI. Jadi, bahwa sistem penanganan perkara pidana ini usulan kami adalah di digitalisasi,” ucapnya.
Menurutnya, sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi perlu mencakup semua tahapan. Di antaranya, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.
“Jadi dari hilir ke hulu ini harus kemudian terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis teknologi informasi dalam SPPT-TI, sistem penanganan perkara pidana TI,” tuturnya.
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini