Jakarta

    Panja RUU KUHAP sepakat untuk mengatur terkait pencekalan ke luar negeri. Pencekalan tersangka paling lama dilakukan 6 bulan.

    Kesepakatan itu diatur dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Wamenkum Eddy OS Hiariej mengatakan jangka waktu pencegahan itu hanya dapat perpanjang satu kali.

    “(DIM) 732, kami ambil dari putusan MK ‘jangka waktu pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan’,” kata Eddy.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Ini putusan MK soal cekal,” sambungnya.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.

    “Oke ya?” tanya Sari dan disepakati peserta rapat.

    (amw/isa)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.