Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri (foto: dok ist)
JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri menegaskan, bahwa Fraksinya akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai prioritas legislasi nasional.
RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan RUU ini sebagai agenda prioritas dalam Prolegnas. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keadilan sosial,” ujar Iman, Sabtu (12/7/2025).
Iman menyebutkan, penyusunan RUU MHA memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, Fraksi PKB yang berakar kuat pada tradisi Nahdlatul Ulama (NU), secara historis memiliki komitmen terhadap pembelaan kelompok rentan, termasuk masyarakat adat dan petani desa.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, khususnya mereka yang terdampak konflik agraria, menjadi landasan moral dan sosial bagi PKB dalam mendorong RUU ini,” jelas politisi asal Dapil Jawa Timur VII itu.