Jakarta –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho meminta DPR segera menggelar rapat teknis membahas tiap pasal.
“Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana. Mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar. DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” ujar Hardjuno, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardjuno menekankan substansi dari RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada prosedur teknis penyitaan. Kata dia, RUU ini bukan hanya mengambil aset yang terbukti hasil korupsi, tapi juga memberlakukan sistem illicit enrichment terhadap kekayaan tak wajar.
“Ini bukan soal harta bukti kejahatan semata. Ini soal gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujarnya.
Hardjuno menerangkan kehadiran RUU Perampasan Aset bukan berarti membatalkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Justru, menurutnya, RUU ini dibutuhkan untuk menambal celah, mempertegas prosedur, dan memperluas efektivitas hukum yang selama ini tidak dijalankan dengan konsisten.
“UU Tipikor dan TPPU memberi dasar, tapi implementasinya terbatas dan sering tidak maksimal. RUU Perampasan Aset harus hadir bukan untuk menggantikan, tapi untuk mempertegas, mempercepat, dan memperluas upaya pemiskinan terhadap pelaku kejahatan ekonomi berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hardjuno mengatakan selama ini penyitaan dan pemiskinan hanya dilakukan jika ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ujar Hardjuno, RUU ini dibutuhkan agar negara bisa bertindak lebih cepat meskipun belum ada vonis pidana.
“Kita perlu mekanisme yang bisa menyita lebih dulu, bukan menunggu sampai semuanya keburu hilang. Tapi harus dibatasi ketat: hanya untuk kejahatan luar biasa, dengan nilai kerugian besar, dan melalui pengadilan terbuka. Di situlah pentingnya RUU ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah setuju RUU Perampasan Aset masuk ke prolegnas prioritas 2025. RUU Perampasan Aset akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan ada 3 RUU yang diusulkan masuk prioritas 2025, termasuk RUU tentang Perampasan Aset.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” ujar Supratman dalam rapat.
Sementara itu, Bob Hasan memastikan nantinya RUU Perampasan Aset dibahas simultan, tak menunggu RKUHAP selesai jadi undang-undang. Ia membenarkan RUU Perampasan Aset akan digodok oleh Komisi III DPR.
“Justru ini kan secara paralel, nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi,” kata dia.
“Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya, yang selama ini harus kita uruskan bersama-sama. Iya (Komisi III DPR pembahasan),” lanjutnya.
(whn/whn)